Minggu, 14 September 2014

PERSYARATAN PENCATATAN SIPIL

       PERYARATAN AKTA KELAHIRAN
  1. Mengisi FORMULIR  KELAHIRAN (F.2.01).
  2. Foto Copy KK (Nama yang membuat AKTE harus tercantum dan dilegalisir Kecamatan). 
  3. Foto Copy IJAZAH BAGI YANG TELAH MEMILIKI .
  4. Menunjukan KTP el Asli.
  5. Asli Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran.
  6. Foto Copy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua (legalisir atau menunjukan Akta Asli).
  7.  Kepala Keluarga/Orang Tua yang harus datang melaporkan kelahiran anaknya (Tanpa Perantara)
      PERYARATAN AKTA PERKAWINAN NON MUSLIM
  1. Mengisi Formulir Pencatatan Perkawinan (F.2.09).
  2. Foto Copy KK (Nama yang membuat AKTE harus tercantum dan dilegalisir Kecamatan). 
  3. Foto Copy kutipan Akta Kelahiran.
  4. KTP el.
  5. Surat Pengantar dari Lurah/Kades.
  6. Surat Keterangan N1, N2, N3, N4 dan N5.
  7. Surat Izin tertulis dari Atasan bagi TNI atau POLRI.
  8. Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar berwarna dan gandeng.
  9. Menghadirkan Suami Istri, orang tua dan dua orang saksi.
  10. Akta Kematian atau Akta Perceraian apabila Perkawinan untuk kedua kalinya/lebih.
  11. Memberitahukan Rencana Pernikahan ke Dukcapil paling lambat 20 hari sebelum pernikahan.
  12. Surat Keterangan telah terjadinya Perkawinan dari Pemuka Agama/Pendeta.
  13. Surat Dispensasi dari Dukcapil setempat, apabila salah satunya berdomisili diluar Kabupaten Banyuasin.
  14. Pasport bagi Suami atau Istri orang Asing dan Surat Keterangan dari Kedutaan.
  15. Surat Izin/Dispensasi dari Pengadilan Negeri bagi Calon Suami Istri yang masih dibawah umur.
     PERYARATAN AKTA PERKAWINAN NON MUSLIM
  1. Mengisi Formulir Pelaporan Kematian.
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. KTP el.
  4. Surat Keterangan Kematian dari Lurah/Kades diketahui Camat.
  5. Surat Keterangan Pemakaman dari Lurah/Kades diketahui Camat.
  6. Surat Putusan dari Pengadilan Negeri apabila Jenazahnya tidak diketahui.
  7. Asli Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit/Visum (Bila ada).