PERSYARATAN PENCATATAN SIPIL
PERYARATAN AKTA KELAHIRAN
- Mengisi FORMULIR KELAHIRAN (F.2.01).
- Foto Copy KK (Nama yang membuat AKTE harus tercantum dan dilegalisir Kecamatan).
- Foto Copy IJAZAH BAGI YANG TELAH MEMILIKI .
- Menunjukan KTP el Asli.
- Asli Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran.
- Foto Copy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua (legalisir atau menunjukan Akta Asli).
- Kepala Keluarga/Orang Tua yang harus datang melaporkan kelahiran anaknya (Tanpa Perantara)
PERYARATAN AKTA PERKAWINAN NON MUSLIM
- Mengisi Formulir Pencatatan Perkawinan (F.2.09).
- Foto Copy KK (Nama yang membuat AKTE harus tercantum dan dilegalisir Kecamatan).
- Foto Copy kutipan Akta Kelahiran.
- KTP el.
- Surat Pengantar dari Lurah/Kades.
- Surat Keterangan N1, N2, N3, N4 dan N5.
- Surat Izin tertulis dari Atasan bagi TNI atau POLRI.
- Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar berwarna dan gandeng.
- Menghadirkan Suami Istri, orang tua dan dua orang saksi.
- Akta Kematian atau Akta Perceraian apabila Perkawinan untuk kedua kalinya/lebih.
- Memberitahukan Rencana Pernikahan ke Dukcapil paling lambat 20 hari sebelum pernikahan.
- Surat Keterangan telah terjadinya Perkawinan dari Pemuka Agama/Pendeta.
- Surat Dispensasi dari Dukcapil setempat, apabila salah satunya berdomisili diluar Kabupaten Banyuasin.
- Pasport bagi Suami atau Istri orang Asing dan Surat Keterangan dari Kedutaan.
- Surat Izin/Dispensasi dari Pengadilan Negeri bagi Calon Suami Istri yang masih dibawah umur.
PERYARATAN AKTA PERKAWINAN NON MUSLIM
- Mengisi Formulir Pelaporan Kematian.
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP el.
- Surat Keterangan Kematian dari Lurah/Kades diketahui Camat.
- Surat Keterangan Pemakaman dari Lurah/Kades diketahui Camat.
- Surat Putusan dari Pengadilan Negeri apabila Jenazahnya tidak diketahui.
- Asli Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit/Visum (Bila ada).