Rabu, 17 September 2014
SYARAT PEMBUATAN KTP elektronik (KTP el)
Penerbitan KTP el BARU:
1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
2. Foto Copy KK.
3. Foto Copy Akta nikah / Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun.
4. Foto Copy Akta Kelahiran.
5. Mengisi Formulir F.1.21 ditandatangani Kades dan Camat.
6. Sudah melakukan perekaman di Kecamatan Air Salek atau
perakaman di DUKCAPIL Kab. Banyuasin di Pangkalan Balai.
7. Datang Langsung ke DUKCAPIL Kab. Banyuasin di Pangkalan Balai
atau diwakilkan.
8. Mohon diteliti dengan seksama data di KK.
- Nama Lengkap disesuikan dengan Ijazah.
- Tempat dan Tanggal Kelahiran disesuikan dengan Ijazah.
- Status Perkawinan.
- Pekerjaan.
9. Tidak dipungut biaya (Gratis).
Penerbitan KTP el karena PERUBAHAN DATA :
1. Melakukan perbaikan KK terlebih.
2. Foto Copy KK Perbaikan.
3. Membawa KTP el lama.
4. Surat Keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
Penerbitan KTP el yang HILANG / RUSAK :
1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
2. Foto Copy KK.
3. KTP el yang rusak
Penerbitan KTP el karena PINDAH DATANG antar Desa/antar Kecamatan/antar Kabupaten :
1. Penerbitan KTP el karena pindah datang dalam Kabupaten antar Kelurahan / Desa dalam Kabupaten
a. Surat Pindah dari Kades
b. KK lama
c. KTP el lama
2. Penerbitan KTP el karena pindah datang dari Kecamatan dalam Kabupaten
a. Surat Pindah dari Kades
b. KK lama
c. KTP el lama
3. Penerbitan KTP el karena pindah datang antar Kabupaten / Kota
- Surat Keterangan pindah datang DISDUK CAPIL Kabupaten / Kota dari daerah asal.