Minggu, 14 September 2014

SYARAT PEMBUATAN KK

PERMOHONAN KK (Kartu Keluarga) baru bagi yang belum mempunyai NIK :
  1. Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran.
  2. Foto Copy Surat Nikah bagi yang telah menikah.
  3. Mengisi Formulir biodata setiap anggota keluarga (F.1.01) dengan jelas ditandatangani oleh Kades/Lurah serta Camat. 
  4. Membawa Surat Pindah dari daerah asal.
  5. Foto Copy KTP el.
PERMOHONAN KK (Kartu Keluarga) bagi yang sudah mempunyai NIK, Membentuk rumah tangga baru/keluar dari KK lama :
  1. Foto Copy KK sebelumnya atau salah satu anggota keluarganya yang sudah punya NIK (KK lama). 
  2. Foto Copy Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan.
  3. Foto Copy KTP el kepala keluarga yang sudah memiliki NIK.
PERUBAHAN KK (Kartu Keluarga) karena penambahan anggota keluarga dalam KK (karena kelahiran) :
  1. Foto Copy KK Lama. 
  2. Kutipan Akta Kelahiran.
PERUBAHAN KK (Kartu Keluarga) karena penambahan anggota keluarga/Famili lain untuk menumpang ke dalam KK :
  1. KK Lama yang bersangkutan. 
  2. KK yang akan ditumpangi.
  3. Surat Pindah dari Kades/Lurah kalau berasal dalam Kabupaten Banyuasin.
  4. Surat Keterangan Pindah Datang dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota (daerah asal) dan kalau Famili Lain berasal dari luar Kabupaten Banyuasin.
PERUBAHAN KK (Kartu Keluarga) karena pengurangan anggota keluarga dalam KK (pindah atau meninggal dunia) :
  1. KK Lama. 
  2. Surat keterangan Kematian.
  3. Surat Keterangan Pindah Datang dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota (daerah asal) bagi penduduk yang pindah.
 PENERBITAN KK (Kartu Keluarga) karena hilang atau rusak :
  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kades/Lurah.
  2. KK yang rusak.
  3. Foto Copy/menunjukan Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga.
  4. Dokumen Keimigrasian bagi orang asing.
  5. Foto Copy KTP el.