SYARAT PEMBUATAN KK
PERMOHONAN KK (Kartu Keluarga) baru bagi yang belum mempunyai NIK :
- Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran.
- Foto Copy Surat Nikah bagi yang telah menikah.
- Mengisi Formulir biodata setiap anggota keluarga (F.1.01) dengan jelas ditandatangani oleh Kades/Lurah serta Camat.
- Membawa Surat Pindah dari daerah asal.
- Foto Copy KTP el.
PERMOHONAN KK (Kartu Keluarga) bagi yang sudah mempunyai NIK, Membentuk rumah tangga baru/keluar dari KK lama :
- Foto Copy KK sebelumnya atau salah satu anggota keluarganya yang sudah punya NIK (KK lama).
- Foto Copy Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan.
- Foto Copy KTP el kepala keluarga yang sudah memiliki NIK.
PERUBAHAN KK (Kartu Keluarga) karena penambahan anggota keluarga dalam KK (karena kelahiran) :
- Foto Copy KK Lama.
- Kutipan Akta Kelahiran.
PERUBAHAN KK (Kartu Keluarga) karena penambahan anggota keluarga/Famili lain untuk menumpang ke dalam KK :
- KK Lama yang bersangkutan.
- KK yang akan ditumpangi.
- Surat Pindah dari Kades/Lurah kalau berasal dalam Kabupaten Banyuasin.
- Surat Keterangan Pindah Datang dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota (daerah asal) dan kalau Famili Lain berasal dari luar Kabupaten Banyuasin.
PERUBAHAN KK (Kartu Keluarga) karena pengurangan anggota keluarga dalam KK (pindah atau meninggal dunia) :
- KK Lama.
- Surat keterangan Kematian.
- Surat
Keterangan Pindah Datang dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten/Kota (daerah asal) bagi penduduk yang pindah.
PENERBITAN KK (Kartu Keluarga) karena hilang atau rusak :
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kades/Lurah.
- KK yang rusak.
- Foto Copy/menunjukan Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga.
- Dokumen Keimigrasian bagi orang asing.
- Foto Copy KTP el.